-->

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan AS dengan KTP

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan AS dengan KTP - Pada pertengahan tahun 2017 pemerintah menetapkan cara registrasi kartu sim terbaru. Cara registrasi ini dilakukan dengan lebih lengkap dan ketat. Jika sebelumnya hanya perlu mengisi nomor KTP sekarang harus menyertakan nomor Kartu Keluarga. Bagi pengguna lama perlu melakukan registrasi ulang supaya nomornya tidak diblokir pemerintah. Bagi anda pemilik kartu Telkomsel kartu Simpati dan AS bisa mengikuti cara registrasi ulang kartu Simpati dan AS yang akan dibahas di sini.

Sebenarnya cara melakukan registrasi ulang ini tidak sulit tapi mungkin ada yang belum mengetahui caranya. Tenang saja karena pembahasan cara registrasi ulang kartu Simpati dan AS ada di bawah ini.


Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan AS dengan KTP

Pendaftaran ini mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 31 Oktober 2017 nanti. Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru harus menyertakan nik atau nomor induk kependudukan yang ada di kartu keluarga ketika mendaftarkan kartu sim-nya. Hal ini bertujuan untuk lebih menjaga keamanan pengguna kartu SIM di Indonesia dari segala bentuk kejahatan yang sering terjadi lewat SMS atau telepon ke nomor pengguna.

Untuk melakukan registrasi ulang cara yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan sMS dan secara online. Cara pertama yang akan dibahas adalah menggunakan SMS.

Sejak beberapa waktu yang lalu beberapa operator telah mengirimkan SMS peringatan pendaftaran ulang ke nomor pelanggannya dan bagaimana cara untuk mendaftarkannya. Namun jika Anda belum mendapatkan SMS tersebut mungkin akan bingung, langsung saja Ini dia Bagaimana cara melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang tentu saja dilakukan oleh pengguna nomor lama. Anda hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG(spasi)NIK#NomorKK#. Nomor NIK bisa Anda lihat di kartu tanda penduduk anda pada bagian atas. Sedangkan nomor KK bisa dilihat juga pada kartu keluarga anda.
Apabila anda pengguna baru Maka format yang dituliskannya agak berbeda tapi tetap dikirimkan ke nomor 4444. Formatnya adalah ketik REG(spasi)NIK#NomorKK. Setelah mengirimkan SMS ini anda akan mendapatkan balasan dari operator jika sudah diterima dan berhasil didaftarkan. Setelah itu nomor anda langsung bisa digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan. apabila tidak langsung ada balasan maka bisa menunggu maksimal 1 x 24 jam.

Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Simpati Tanpa Potong Pulsa

Selain melakukan cara registrasi ulang kartu Simpati dan AS dengan SMS Anda bisa melakukannya secara online di website resmi Telkomsel. Alamatnya adalah di https://mobi.telkomsel.com/ulang.
Apabila sudah masuk ke alamat tersebut Anda harus mengisi forming ada dengan lengkap seperti nomor handphone, nomor KTP atau NIK, dan nomor kartu keluarga. Selain itu Anda juga harus memasukkan password tapi tidak anda buat sendiri melainkan perlu mendapatkannya dari operator.

Agar bisa mendapatkan password tersebut klik saja pilihan Dapatkan Password. Setelah itu password akan dikirimkan ke nomor handphone yang didaftarkan, isi kolom password sesuai dengan yang dikirimkan ke nomor anda. Sesudah itu langsung pilih kirim. Apabila berhasil jika akan ada SMS balasan mengenai pemberitahuan pengaktifan kartu ke nomor telepon anda dari 4444. Selesai, mudah sekali bukan?

Meski mudah, ada kalanya pendaftaran ini gagal karena satu dan lain hal. Misalnya, salah memasukkan nomor KK. Apabila gagal maka ada SMS pemberitahuan juga yang isinya menyatakan bahwa permintaan Anda belum bisa diproses, dan Anda disuruh menghubungi call center di nomor 188 agar mendapatkan informasi lanjutan.

Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Indosat Ooredoo Terbaru 2018

Demikianlah informasi mengenai cara registrasi ulang kartu Simpati dan AS. Namun sebenarnya, registrasi ulang melalui SMS adalah cara yang sama untuk kartu operator yang lain. Sedangkan untuk pendaftaran online di website resmi Telkomsel bisa dilakukan oleh kartu Telkomsel lainnya. Jangan sampai tidak daftar karena nanti kartu Anda akan diblokir pemerintah dan tidak dapat digunakan sampai Anda benar-benar melakukan registrasi.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel