-->

Cara Cek e KTP online di Android, Valid atau Tidak?

Cara Cek e KTP online di Android, Valid atau Tidak? – Pemberlakuan E-KTP sekarang sudah merata dan KTP yang bukan E-KTP sudah tidak bisa digunakan lagi dimanapun. Apalagi untuk digunakan di bank, sekarang sudah tidak bisa mengakses kebutuhan kependudukan lewat KTP biasa. Jadi, bagi anda yang belum punya e-KTP segeralah datang ke kantor catatan sipil untuk mengurus E-KTP agar segera bisa mengurus segala kebutuhan kependudukan dengan mudah.

E-KTP adalah kartu tanda penduduk yang berbasis elektronik, sehingga seluruh isinya dibuat berbasis komputerisasi. Segala informasi terkait seseorang sudah bisa diakses via internet, untuk mempermudah pencatatan data dan mencegah hilangnya data. Kemudahan akses informasi dan komunikasi telah memberikan banyak kemajuan pada hal-hal yang bersifat kenegaraan seperti pencatatan data diri dengan menggunakan KTP elektronik. Meskipun, pembuatan KTP elektronik di Indonesia masih terbilang sangat lambat, tetapi fungsinya bisa kita rasakan nanti.



Baca Juga : Cara Registrasi Ulang Kartu As dan Simpati dengan KTP

Dengan menggunakan KTP elektronik anda bisa mengakses segala sesuatu yang dibutuhkan via online. Seperti halnya pengecekan apakah e-KTP anda sudah aktif atau belum. Keaktifakn e-KTP bisa anda cek secara online via aplikasi atau website yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah. Dengan begitu, jika ternyata e-KTP anda belum aktif, anda belum bisa menggunakannya untuk mengurus data-data. Seperti misalnya anda datang ke bank untuk membuat akun bank, e-KTP yang belum aktif belum bisa digunakan untuk membuat akun bank baru. Sementara KTP lama juga akan ditolak oleh bank, karena memang bank sudah harus menggunakan e-KTP.

Maka dari itu, agar tidak kesulitan mengurus hal-hal yang seperti itu, jika ternyata e-KTP anda belum aktif segeralah lakukan pengecekan ke kantor catatan sipil terdekat untuk segera di aktifkan. Untuk melakukan pengecekan apakah e KTP sudah aktif atau belum sangatlah mudah. Dengan menggunakan ponsel android, anda bisa mengakses apakah KTP sudah aktif atau belum. Cara cek e KTP online di android valid atau tidak bisa diakses melalui aplikasi ataupun website.
Berikut adalah cara cek e KTP online di android valid atau tidak:
  • Cek e KTP Online di Android dengan Aplikasi Cek KTP
Untuk melakukan validasi e KTP valid atau tidak, anda bisa menginstal aplikasi CEK KTP (Free). Aplikasi ini bisa anda dapatkan di android dengan gratis. Caranya tinggal install saja aplikasinya di android anda. Dan untuk melakukan pengecekan data, ketikan nomor KTP yang akan di cek validasinya. Maka, akan muncul data pribadi orang tersebut.

Cara ini juga bisa dilakukan untuk anda yang biasa melakukan bisnis dengan orang yang tidak dekat dengan anda. Jika bisnis tersebut cukup besar, biasanya ada data KTP yang juga harus lengkap. Dan untuk memastikan apakah data di KTP tersebut valid atau tidak, anda bisa melakukan pengecekan via aplikasi tersebut. Sehingga, bisnis anda bisa lebih lancer dan orang yang menjadi rekan bisnis bisa dipercaya dan mempercayai anda juga.
  • Cek e KTP Online di Android dengan Mengunjungi Website Resmi Dukcapil
Ketersediaan e KTP juga dilengkapi dengan situs yang bisa digunakan untuk cek validasi e KTP. Untuk mempermudah hal tersebut, pemerintah menyediakan website untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengecek validasi dari e KTP yang dimiliki seseorang. Untuk melihat validasi data e KTP seseorang, anda juga bisa melihatnya di website resmi Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil.  Website ini juga bisa digunakan untuk memastikan apakah e KTP anda sudah aktif atau belum.
Website yang bisa anda akses untuk mengecek validasi e KTP adalah
dukcapil.kemendagri.co.id/ceknik. Untuk melakukan pengecekan, isikan nomor KTP anda, dan informasi akan muncul bahwa e KTP sudah aktif dan bisa digunakan dimana saja.

Pengecekan ini juga bisa dilakukan oleh orang yang e KTP nya ternyata tidak dibubuhi tanda tangan. Tidak sedikit kasus yang e KTP nya tidak dibubuhi tanda tangan. Karena berbagai hal, e KTP yang tidak dibubuhi tanda tangan biasanya terjadi karena pengambilan e  KTP oleh orang lain. Jika  anda ingin melakukan pengecekan untuk e KTP yang seperti itu, apakah sudah aktif atau belum, coba lakukan pengecekan via website seperti ini. Karena biasanya, e KTP yang belum dibubuhi tanda tanganpun sudah bisa aktif.
  • Kenapa Harus Menggunakan E KTP?
Hari ini perkembangan informasi dan komunikasi sangatlah mudah dijangkau dengan menggunakan internet. Dalam hal kepemerintahan, hal tersebut juga memberikan dampak positif. Seperti adanya e KTP yang mempermudah dalam segala hal. Meskipun pembuatan e KTP sangat ribet karena tidak jadi sekalipun sudah lama dibuat, tetapi nantinya kita bisa merasakan keuntungan menggunakan e KTP ini. Karena kedepannya segala pelayanan public akan menggunakan NIK untuk kepengurusan segala sesuatunya. Seperti sekarang sudah kita rasakan, pendaftaran kartu seluler juga harus menggunakan NIK. Hal tersebut untuk mencegah penipuan dan segala macam hal yang datanya bisa dimanipulasi.
  • Cara Membuat E KTP
Bagi anda yang sudah berumur 17 tahun, anda harus membuat E KTP. Pasalnya, jika tidak membuat KTP akan sulit mendapatkan pelayanan public. Cara membuat e KTP sebenarnya cukup mudah, anda hanya perlu membawa foto kopi kartu keluarga saja ke kecamatan terdekat. Pembuatan e KTP memang sangat lama untuk saat ini, sehingga tidak sedikit masyarakat yang ogah mengurus e KTP. Meskipun begitu, pengurusan KTP harus terus dilakukan. Pasalnya, jikapun anda kesulitan mengurus e KTP, KTP sangatlah penting untuk kepentingan pribadi kita.

Baca Juga : Cara Cek Nomor KK (Kartu Keluarga) Online Berdasarkan Nama

Itulah Cara cek e KTP online di android valid atau tidak. Dengan pengecekan via online tersebut tentu mempermudah kita dalam mengecek segala sesuatu. Semoga artikel ini bisa membantu anda dan bermanfaat. Terimakasih, selamat mengecek e KTP anda. Jadilah warga Negara yang baik yang jika sudah berusia 17 tahun segera membuat KTP.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel